Segala puji bagi Allah ta’ala Dzat yang telah
memberikan anugerah, taufiq dan kenikmatan. Dia-lah yang telah
mensyari’atkan kepada hamba-Nya di bulan Ramadhan tersebut untuk
melaksanakan ibadah puasa dan menegakkan pada malam harinya dengan
shalat malam (tarawih), satu kali dalam tiap tahunnya. Allah ta’ala
telah menjadikan syariat puasa tersebut sebagai salah satu rukun Islam
dan pondasinya yang agung serta menjadikannya sebagai pembersih jiwa
dari kotoran dosa-dosa. Shalawat serta salam tak lupa kita sampaikan
kepada Nabi Muhammad yang Allah ta’ala telah memilihnya (di
antara hamba-hamba-Nya) untuk menjelaskan hukum-hukum Allah dan
menyampaikan syariat Allah Ta’ala kepada manusia.
Beliau adalah seorang yang paling baik dalam hal puasa dan
shalat malamnya. Dan beliau adalah seorang yang dapat menyempurnakan
peribadahan kepada Allah serta beristiqamah di atasnya. Shalawat serta
salam tak lupa kita sampaikan pula kepada keluarganya dan para
sahabatnya yang mulia serta kepada segenap pengikutnya yang mengikuti
jejak langkah beliau dengan baik. Amma ba’du.
Sesungguhnya Allah ta’ala telah
mewajibkan syariat puasa kepada setiap umat walaupun di sana terdapat
perbedaan dalam hal bentuk pelaksanaan dan waktunya. Allah ta’ala berfirman
﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ
الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ
تَتَّقُونَ﴾
Wahai orang-orang yang beriman telah diwajibkan
berpuasa atas kalian sebagaimana telah diwajibkan atas umat-umat sebelum
kalian agar kalian bertakwa. (Al Baqarah: 183)
Pada tahun kedua hijriyyah, Allah ta’ala
mewajibkan kepada umat ini puasa Ramadhan yang diwajibkan kepada setiap
muslim yang baligh. Jika seseorang berada pada kondisi yang sehat dan
mukim (tidak dalam keadaan safar), maka wajib baginya melaksanakan puasa
tersebut. Jika seseorang sedang dalam keadaan sakit (boleh baginya
untuk tidak berpuasa) wajib atasnya untuk mengganti hari-hari puasa yang
dia tinggalkan. Demikian pula dengan keadaan seorang wanita yang sedang
dalam keadaan haid dan nifas, wajib baginya untuk mengganti hari-hari
puasa yang dia tinggalkan. Dan kalau seseorang tersebut dalam kondisi
sehat dan sedang melakukan perjalanan (safar), maka dia mendapatkan
keringanan antara tetap berpuasa atau tidak berpuasa dan menggantinya di
hari yang lain.
Allah subhanahu wata’ala telah
memerintahkan untuk berpuasa selama satu bulan penuh mulai dari awal
sampai akhir bulan. Dan Allah Ta’ala telah memberikan batasan awal
mulainya puasa dengan batasan yang jelas yang tidak tersamarkan oleh
seorangpun yaitu dengan ru’yatul hilal (melihat hilal) atau menyempurnakan jumlah hari pada bulan Sya’ban menjadi 30 hari berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
لاَ تَصُومُوا حَتَّى تَرَوُا الْهِلاَلَ، وَلاَ تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْهُ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ
Janganlah kalian berpuasa sampai kalian melihat hilal,
dan janganlah kalian beridul fithri sampai kalian melihat hilal. Maka
jika langit terlihat mendung sehingga hilal tidak nampak maka
perkirakanlah.(Muttafqun ‘Alaihi).
Sebagaimana Allah ta’ala telah memberikan batasan hari dimulainya awal puasa dengan batasan yang jelas, Allah ta’ala
juga telah menjadikan batasan yang jelas kapan saat dimulainya berpuasa
yaitu sejak terbitnya fajar yang kedua, dan memberikan batasan akhir
puasa adalah dengan terbenamnya matahari. Sebagaimana firman Allah ta’ala
﴿وَكُلُواْ وَاشْرَبُواْ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ
الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّواْ
الصِّيَامَ إِلَى الَّليْلِ﴾
Makan dan minumlah kalian sampai jelas bagi kalian
perbedaan antara benang putih dan benang yang hitam dari fajar kemudian
sempurnakanlah puasa sampai malam.(Al Baqarah: 187)
Dengan bentuk dan waktu pelaksanaan seperti ini Allah ta’ala telah menetapkan kewajibannya secara pasti di dalam firman-Nya
﴿فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ﴾
Maka barangsiapa di antara kalian menemui bulan Ramadhan maka wajib baginya untuk berpuasa. (Al Baqarah: 185)
Puasa merupakan salah satu rukun dari
rukun-rukun Islam. Maka barangsiapa yang menentang dan mengingkari
kewajibannya maka sungguh dia telah keluar dari agama Islam dan wajib
atasnya untuk dimintai taubat. Jika dia mau bertaubat maka diterima
kembali keislamannya, dan jika dia tidak mau bertaubat maka dia dibunuh
sebagai hukuman atas kekafirannya.
Barangsiapa yang meyakini kewajiban puasa dan
dia sengaja berbuka dengan tanpa ‘udzur yang syar’i maka sungguh dia
telah melakukan salah satu bentuk dosa besar yang berhak baginya untuk
mendapatkan celaan dan hukuman.
Inilah wahai para pembaca sekalian, Allah ta’ala
telah memberikan keistimewaan pada bulan Ramadhan ini dengan
keistimewaan yang banyak dibandingkan dengan bulan-bulan yang lainnya.
Dan Allah ta’ala juga mengkhususkan ibadah puasa merupakan
bentuk ketaatan yang memiliki keutamaan yang sangat banyak,
faidah-faidah yang bermanfaat, dan adab-adab yang mulia.
Lisense adm by: http://www.mahadassalafy.net/
0 komentar:
Posting Komentar